RANCANGAN RENCANA KERJA [RENJA]
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
( SKPD )
TAHUN 2013
SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Undang – undaang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang – undang Nomor 32Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terahir dengan undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008, mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelengaraan
pemerintahan, Pemerintah Daerah berkewajiaban menyusun perencanaan pembangunan
daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah tersebut
meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu
20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu
5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
Rencanan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencana daerah
untuk 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan
dalam anggaran yang menjadi dasar dalam penetapan RAPBD dan APBD.
Dokumen RKPD sekurang – kurangnya memuat rancangan kerangka daerah,
program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta
prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif,
yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang di tempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat .
Terkait dengan amanat tersebut, Penyusunan RKPD Tahun 2013 disesuaikan
dengan arahan RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2005 – 2025 dan RPJMD
Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 serta inventarisasi kebutuhan riil
pembangunan melalui Musrenbang ; memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat; substansi RKPD merupakan acuan bagi SKPD dalam menyusun Renja SKPD
disamping Rencana Stategis (Renstra) SKPD. Selanjutnya RKPD merupakan acuan
dalam rangka penyusunan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai
Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS
) serta APBD.
RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 merupakan penjabaran tahun ke
tiga periode perencanaan pembangunan Tahun 2010-2015 berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Malang Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan
hasil kinerja pembangunan yang di capai pada tahun sebelumnya, fenomena yang
ada, isu stategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan RKPD,
mempertimbangkan sinergitas antar sector dan antar wilayah serta penjaringan
aspirasi secara bertahap melalui forum Musrenbang yang secara partisipatif di
lakukan mulai dari Tingkat Desa / Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten / Kota
yang selanjutnya diformulasikan melaluin forum Musrenbang RKPD Provinsi.
Penyusunan dokumen RKPD juga diintegrasikan dengan prioritas pembangunan
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat, hal ini sejalan dengan pasal 2
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Daerah Kabupaten / Kota
merupakan bagian daerah provinsi serta mempunyai hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 disusun dengan menggunakan pendekatan
perencanaan sebagai berikut : Pendekatan Teknokratis ( stategis dan berbasis
kinerja ). Perencanaan dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka
berpikir ilmiah, yang merupakan suatu proses pemikiran strategis. Pendekatan
ini tercermin dari : a) Evaluasi menyeluruh tentang kinerja pembangunan tahun
lalu ; b) Rumusan status, kedudukan kinerja penyelenggaraan urusan wajib /
pilihan pemerintahan daerah masa kini; c) Rumusan peluang dan tantangan ke
depan yang mempengaruhi penyusunan RKPD ; d) Rumusan tujuan, stategi,dan
kebijakan pembangunan; e) Pertimbangan atas kendala ketersediaan sumber daya
dan dana ( kendala fiscal daerah ) ; f) Rumusan dan prioritas program dan
kegiatan SKPD berbasis kinerja; g)
Tolok ukur dan target kinerja capaian program dan kegiatan; h) Prakiraan maju
pendanaan program dan kegiatan untuk satu tahun berikutnya; i) Kejelasan siapa
bertanggungjawab untuk mencapai tujuan , sasaran dan hasil, serta waktu
penyelesaian, termasuk review kemajuan pencapaian sasaran.
Melalui pendekatan ini rencana yang disusun mencerminkan adanya kerangka
pikir komprehensif dan terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan secara
akademis. Pendekatan Demokratis dan Partisipatif; Peran serta berbagai pihak
yang berkepentingan terhadap pembangunan dimaksudkan agar diperoleh gambaran
aspirasinya serta dapat menciptakan rasa memiliki. Pendekatan demokratis dan
partisipatif diwujudkan dalam RKPD berupa: a) Identifikasi pemangku kepentingan
yang relevan untuk dilibatkan dalam proses pengembilan keputusan di setiap
tahapan penyusun RKPD; b) Kesetaraan antara para pemangku
kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan
keputusan; c) Transparasi dan akuntabilitas dalam proses
perencanaan; d) Keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen
masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok marjinal; e) Rasa
memiliki masyarakat terhadap RKPD; f) Pelibatan media; g)
Pelaksanaan Musrenbang RKPD yang berkualitas dari segi penerapan perencanaan
partisipatif; h) Konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting
pengambilan keputusan, seperti: perumusan prioritas isu dan permasalahan,
perumusan tujuan, strategi, dan kebijakan serta prioritas program.
Pendekatan Politis;Perencanaan yang disusun merupakan amanat RPJMD Kabupaten
Malang Tahun 2010-2015 (Tahun 2010-2015 merupakan tahapan pembangunan kedua
RPJPD) dan juga arahan umum RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2005-2025 yang
merupakan bentuk konsenkuensi politik yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah
terpilh. Pendekatan politis tercermin pada RKPD berupa: a) Rapat Koordinasi
Kepala Daerah dengan kepala SKPD membahas hal-hal strategis yang berkembang
baik dari aspek politik, ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang dapat
berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun 2013; b)
Keterlibatan aktif DPRD dalam Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang
Kabupaten/RKPD termasuk sinergitas hasil jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD;
c) kedudukan RKPD sebagai Peraturan Bupati mengikat semua pihak untuk
menjadikan RKPD sebagai acuan dalam penyusun seluruh dokumen perencanaan
termasuk RAPBD.
Pendekatan Top Down; Perencanaan di laksanakan
menurut jenjang pemerintahan yang kemudian diselaraskan melalui penyelengaraan
musyawarah perencanaan pembangunan dan rapat koordinasi/rapat kerja, mulai dari
tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Pendekatan perencanaan ini tercermin
pada RKPD berupa adanya: a) Sinergi dengan RKPD danRENJA SKPD Provinsi Jawa
Timur, RKP dan RENJA Kementrian/Lembaga; b) Konsisten dengan RPJMD maupun RPJPD
Kabupaten Malang; c) Konsisen dengan RTRW Daerah; d) Penanganan masalah dengan
pendekatan holistik dan pendekatan sistem; e) Sinergi dengan komitmen
pemerintahan terhadap tujuan-tujuan pembangunan global seperti Milenium
Development Goals (MDGs), sustainable development,pemenuhan
Hak Asasi Manusia, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan sebagainya.
Pendekatan Botom Up; Perencanaan
dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan diselaraskan melalui penyelenggaraan
musyawarah perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat desa/kelurahan, tingkat
kecamatan dan tingkat kabupaten. Pendekatan perencanaan ini tercermin dari
adanya: a) Penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui komunikasi
masyarakat sekaligus untuk melihat konsistensi dengan visi, misi, dan program
Kabupaten Malang; b) Memperhatikan hasil proses musrenbang dan
kesepakatan dengan masyarakat tentang priorites pembangunan daerah. c)
Mempertimbangkan hasil Forum SKPD.
Selain itu dalam penyusunan RKPD dilandasi 4 prinsip dasar perencanaan pembangunan
yaitu: 1) pembangunan berkelanjutan; 2) partisipasi masyarakat; 3)
pengarusutamaan gender; 4) good governance.
Dokumen RKPD ini merupakasn dokumen publik, sehingga pelibatan semua
stakeholders menjadi pengarusutamaan (mainstreaming) dalam proses penyusunan.
Dengan prinsip tersebut, diharapkan dokumen RKPD ini harus dapat di akses oleh
semua stakeholders baik dalam tahap pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan RKPD Kabupaten Malang Tahun
2013 meliputi :
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah –daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
f. Undang – Unadng Nomor 23 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang rencana kerja Pemerintah;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tetang Dana Perimbangan;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistim Keuangan Daerah;
j. Peraturan Pemerintah Tahun 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
k. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
l. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan ;
m. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
n. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah;
o. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembanguna Daerah;
p. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
q. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
r. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang Dalam Urusan
Pemerintahan Wajib dan Pilihan;
s. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
1 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Kabupaten,sebagaimana telah diiubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2011;
t. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah;
u. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2010 – 2015;
v. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015;
w. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
05 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja
dan Perlindungan Masyarakat;
x. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2012
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2012;
y. Peraturah Bupati Malang Nomor 43 Tahun
2008 tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah;
z. Keputusan Bupati Malang Nomor :
180/645/KEP/421.013/2011 tentang Pengesahan Rancangan Akhir Rencana Strategis
(RENSTRA) Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten
Tahun 2011-2015.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat Malang ini adalah :
1. Menjamin keterkaitan dan konsistensi
antaran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan di Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Malang pada setiap tahun anggaran;
2. Menjamin terciptanyan integrasi,
siskronisasi dan sinergi antar dokumen perencanaan;
3. Menjamin tercapainya penggunaan
sumberdaya secara efektif,efesien, dan berkelanjutan;
4. Memberikan indikator untuk melakukan
evaluasi kinerja pembangunan daerah;
5. Mendeskripsikan tentang program-program
prioritas yang akan dilaksanakan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat Malang pada setiap tahun anggaran selama 1 (satu)
tahun.
Sedangkan
Tujuan dari penyusunan Rencana Kerja ialah antara lain:
1. Sebagai media informasi Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam memberikan arah atau gambaran
yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun kedepan;
2. Untuk Menentukan Program dan Kegiatan
yang akan dicapai pada tahun 2012;
3. Agar tersedianya dokumen Perencanaan
jangka menengah yang merupakan penjabaran visi – misi Satuan Polisi Pamong
Praja dan Perlkindungan Masyarakat Kabupaten Malang.
1.4 Sistematika Dokumen Rencana Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Mayarat Kabupaen Malang
Adapun sistematika dokumen RKPD adalah
sebagai berikut:
BAB
I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Landasan Hukum
3. Hubungan Antar Dokumen
4. Maksud dan Tujuan
BAB
II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA TAHUN 2012
2.1.
Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2012 dan Capaian Renstra SKPD
2.2.
Analisis kinerja pelayanan SKPD
2.3.
Isu-isu penting penyelengaraan tugas dan fungsi SKPD
2.4.
Review terhadap RKPD Tahun 2013
2.5
Penelahan usaha program dan kegiatan masyarakat
BAB III Tujuan
dan Sasaran Renja SKPD
3.1.
Telaah terhadap kebijakan Nasional
3.2.
Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
BAB IV Program
dan kegiatan
Tabel
. 4.1.
BAB
V PENUTUP
BAB I I
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN 2012
2.1. Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2012 dan Capaian Renstra SKPD
Keberhasilan
yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pada Satuan Polisi Pamong
Praja dan Perlindungan Masyarakat pada Tahun 2011 ditentukan dari hasil
pelaksanaan program dan kegiatan yang disesuaikan dengan Renja tahun
bersangkutan dari APBD Kabupaten Malang. Adapun program dan kegiatan yang telah
dilaksanakan atau yang telah direalisasikan sesuai dengan pagu anggaran yang
ditetapkan pada tahun 2011 adalah:
1. Program :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Sumber Daya Air dan Listrik
Penyelesaian
Pekerjaan : 100 %
Anggaran :
Rp. 7.700.000,-
Realisasi :
Rp. 4.571.537,-
Sisa :
Rp. 3.128.463,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran dikarenakan pembayaran Belanja Air dan Listrik disesuaikan
dengan tagihan dari PT.TELKOM dan PDAM atas kebutuhan riil yang dibutuhkan.
2. Program :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 49.260.000,-
Realisasi :
Rp. 49.260.000,-
Sisa :
Rp. -
3. Program :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 9.303.600,-
Realisasi :
Rp. 9.303.600,-
Sisa :
Rp. -
4. Program :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Alat Tulis Kantor
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 14.792.300,-
Realisasi :
Rp. 14.792.300,-
Sisa :
Rp. -
5. Program :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Alat Tulis Kantor
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 16.989.450,-
Realisasi :
Rp. 16.989.450,-
Sisa :
Rp. -
6. Program :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Barang Cetakan dan Pengandaan
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 6.000.000,-
Realisasi :
Rp. 6.000.000,-
Sisa :
Rp. -
7. Program :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 4.080.000,-
Realisasi :
Rp. 4.080.000,-
Sisa :
Rp. -
8. Program :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan makanan dan Minuman
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 30.610.000,-
Realisasi :
Rp. 30.610.000,-
Sisa :
Rp. -
9. Program :
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 35.230.000,-
Realisasi :
Rp. 35.230.000,-
Sisa :
Rp. -
10. Program :
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan :
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 10.600.000,-
Realisasi :
Rp. 10.600.000,-
Sisa :
Rp. -
11. Program :
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan :
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Operasional
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 68.960.000,-
Realisasi :
Rp. 67.060.000,-
Sisa :
Rp. 1.900.000,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran dikarenakan anggaran tersebut untuk perawatan suku
cadang kendaraan air (perahu karet) yang di mutasikan ke BPBD Kabupaten Malang
pada tanggal 26 September 2011.
12. Program :
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan :
Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 11.200.000,-
Realisasi :
Rp. 11.200.000,-
Sisa :
Rp. -
13. Program :
Program Pengadaan Pakian Dinas Beserta Perlengkapannya
Kegiatan :
Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH)
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 30.000.000,-
Realisasi :
Rp. 29.700.000,-
Sisa :
Rp. 300.000,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran dikarenakan pengadaan pakaian dinas sesuai kontrak
kerja dengan pihak ketiga sebesar Rp. 29.700.000,-
.
14. Program :
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja
dan Keuagan
Kegiatan :
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi
Kinerja
SKPD
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 2.835.000,-
Realisasi :
Rp. 2.835.000,-
Sisa :
Rp. -
15. Program :
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja
dan Keuagan
Kegiatan :
Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 2.835.000,-
Realisasi :
Rp. 2.835.000,-
Sisa :
Rp. -
16. Program :
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja
dan Keuangan
Kegiatan :
Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 2.835.000,-
Realisasi :
Rp. 2.835.000,-
Sisa :
Rp. -
17. Program :
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja
dan Keuangan
Kegiatan :
Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 2.835.000,-
Realisasi :
Rp. 2.835.000,-
Sisa :
Rp. -
18. Program :
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Kegiatan :
Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan
Lingkungan
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 5.020.250,-
Realisasi :
Rp. 5.020.250,-
Sisa :
Rp. -
19. Program :
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Kegiatan :
Pengendalian Kebisingan dari Kegiatan Masyarakat
Lingkungan
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 77.418.500,-
Realisasi :
Rp. 76.610.850,-
Sisa :
Rp. 807.650,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan menyesuaikan kebutuhan
anggaran perjalanan dinas dalam daerah (operasional penertiban pelanggaran
Perda)
20. Program :
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Kegiatan :
Pengendalian Keamanan Lingkungan
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 244.751.700,-
Realisasi :
Rp. 242.651.700,-
Sisa :
Rp. 2.100.000,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan adanya kekosongan pejabat yang
mutasi.
21. Program :
Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak
Kriminal
Kegiatan :
Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Teknik Pencegahan
Kejahatan
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 176.640.200,-
Realisasi :
Rp. 174.954.200,-
Sisa :
Rp. 1.686.000,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan adanya menyesuikan dengan
volume kegiatan unjuk rasa selama satu tahun anggaran.
22. Program :
Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak
Kriminal
Kegiatan :
Peningkatan Kapasitas Aparat dalam Rangka Pelaksanaan
Siskamsawakarsa
di Daerah
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 202.604.000,-
Realisasi :
Rp. 202.603.500,-
Sisa :
Rp. 500,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan Menyesuaika kebutuhan anggaran
Alat Tulis Kantor.
23. Program :
Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban
Dan
Keamanan
Kegiatan :
Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 122.500.000,-
Realisasi :
Rp. 119.736.900,-
Sisa :
Rp. 2.763.100,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan tidak hadirnya salah satu
penyusun naskah pada saat Bintek, penggunaan spanduk pada HUT Linmas hanya
menggunakan 2 buah spanduk sehingga 4 buah spanduk kecil tidak disediakan
karena guna efesiensi, tidak terbayarnya uang lembur dan perjalanan dinas
dikarenakan ada mutasi personil.
Program :
Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana
Alam
Kegiatan :
Pemantauan dan Penyebarluasan Informasi Potensi Bencana
Alam
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 245.000000,-
Realisasi :
Rp. 64.380.000,-
Sisa :
Rp. 180.620.000,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan adanya transisi terbentuknya
lembaga penanggulangan bencana di Pemkab malang yaitu BPBD Kab. Malang yang
pada tanggal 09 September 2011 telah disahkan oleh Bupati Malang sehingga hal
ter Kabupatesebut diatas Satpol PP dan Linmas juga mengalami perubahan Tupoksi
khusus dalam penanggulangan bencana yang sudah beralih pada BPBD Kabupaten
Malang.
24. Program :
Program Pembinaan Industri Rokok dan Tembakau
Kegiatan :
Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
Penyelesaian
Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 324.999.800,-
Realisasi :
Rp. 252.724.000,-
Sisa :
Rp. 72.275.800,-
Adapun faktor
penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan adanya proses PAK kegiatan internal
ditambah dari 4 kali kegiatan menjadi 7 kali kegiatan dalam sebulan
di mulai bulan Januari 2011. Namun karena turun anggaran baru terealisasi pada
bulan Mei 2012 maka beban untuk itu menjadi besar kalau kesemuanya harus
ditangani terlebih dahulu. Walaupun demikian perolehan informasi yang menjadi
subtansi dalam kegiatan ini telah mencaku pada seluruh 33 Kecamatan.
Dengan menggunakan format Penetapan Kinerja, Pengukuran Kinerja Kegiatan
dan Pengukuran Pencapaian Sasaran dilakukan pengukuran kinerja untuk tahun 2011
diperoleh hasil capaian kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Prelindungan
Masyarakat sebesar 88 %. Dengan capaian kinerja sebesar 88 % tersebut Satuan Polisi Pamong Praja
dan Perlindungan Masyarakat dapat dikategorikan sebagai instansi yang berhasil
dalam pencapaian kinerjanya.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyadari bahwa
masih ada kelemahan/kekurangan yang harus diperbaiki dan dilakukan untuk
mencapai kinerja yang lebih baik. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap
apa yang telah dilaksanakan guna mengetahui penyebab kekurangan/kegagalan
tersebut sebagai umpan balik/feed back dari apa yang telah dan akan
dilaksanakan. Beberapa evaluasi realisasi kegiatan dapat dikategorikan sebagai
berikut :
a. Realisasi program/kegiatan yang
tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan. Dalam hal ini
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarak tidak ada Realisasi
program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang
direncanakan pada tahun 2011.
b. Realisasi program/kegiatan yang
telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat pada tahun 2011 Realisasi
program/kegiatan telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang
direncanakan. Adapun realisasi dimaksud adalah : Sesuai dengan Tabel. 2.1. [Terlampir]
c. Realisasi
program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak ada Realisasi
program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan
d. Factor-faktor yang penyebab
tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan
Factor-faktor penyebab terpenuhinya target kinerja program/kegiatan adalah
adanya perencanaan yang matang dalam penyusunan rencana kinerja untuk tahun
yang bersangkutan sehingga target kinerja dapat dicapai sesuai harapan, dalam
hal ini koordinasi dan pemahaman tugas sangat perlu guna penyeimbangan dalam
pelaksanaan program/kegiatan yang terarah serta relevansi antara program dan
pagu anggaran yang tersedia.
e. Implikasi yang timbul terhadap
target capaian program renstra SKPD Dari program dan kegiatan yang telah
dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
sehingga implikasi yang timbul dari pelaksanaan program dan kegiatan terhadap
target capaian program Renstra adalah adanya peningkatan dedikasi sumber daya
manusia dalam melaksanakan program/kegiatan yang tercantum dalam rencana
strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat.
f. Kebijakan/tindakan perencanaan
penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi factor-faktor penyebab tersebut
Adapun kebijakan/tindakan yang dilakukan dalam perencanaan penganggaran untuk
rencana program/kegiatan adalah mengadakan pendekatan dan penyesuaian anggaran
terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud dan memberikan argumentasi
atas program/kegiatan tersebut sehingga nantinya dapat dianggarkan pelaksanaan
program/kegiatan yang mengarah pada pengembangan pelayanan yang berbasis
teknologi informasi, Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan
teknologi informasi serta pelaksanaan pengembangkan aplikasi e-government
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
Wilayah Kabupaten Malang yang begitu luasnya dimana
terdiri dari 33 Kecamatan dan 12 Kelurahan 378 Desa serta Sumber Daya Alam dan kondisi Demografis
penduduk yang beraneka ragam sangat dimungkinkan menimbulkan gangguan
Ketentraman dan Ketertiban. Unjuk rasa yang marak di wilayah Kabupaten Malang
juga tetap menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat Kabupaten Malang.
Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok untuk
mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah di
Kabupaten Malang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat semakin
berperan aktif dan profesional dalam melaksanakan tugas dengan selalu tampil
terdepan sebagai motivator.
Perkembangan ekonomi mikro melalui tingkat
penyebaran tempat usaha di Kabupaten Malang relatif berkembang cukup pesat dari
tahun ke tahun. Salah satu indikator pertumbuhan ini dapat dilihat dari tingkat
kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha atau wajib pajak/wajib retribusi dalam
mentaati kebijakan/regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang
melalui penetapan Peraturan Daerah dalam mendukung peningkatan iklim usaha.
Disamping dinas teknis yang membidangi fungsi
sosialisasi, pengawasan dan pelayanan masyarakat, masih tetap dibutuhkan
instrumen pendukung dalam rangka menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah
di Kabupaten Malang. Instrumen dimaksud dibutuhkan karena berdasarkan data yang
ada, jumlah tingkat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah di Kabupaten Malang
menunjukkan angka variatif dan senantiasa fluktuatif dari tahun ke tahun.
Instrumen pendukung dimaksud adalah pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakt, melalui usulan anggaran tahun 2013.
Selanjutnya gambaran umum Satuan Polisi Pamong
Praja dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 05 Tahun 2008 adalah :
KOMPOSISI SDM PNS/CPNS
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN
No.
|
Gol.
|
Jml
|
Pendidikan Umum
|
Pendidikan Penjejangan
|
|||||||
SD
|
SMP
|
SMA
|
D3
|
S1
|
S2
|
Diklat Struktural
|
|||||
PIM
IV
|
PIM III
|
PIM II
|
|||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
1.
|
IV-b
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
-
|
2
|
1
|
IV-a
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
|
2.
|
III-d
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
-
|
1
|
-
|
-
|
III-c
|
7
|
-
|
-
|
2
|
1
|
3
|
-
|
1
|
-
|
-
|
|
III-b
|
7
|
-
|
-
|
6
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
III-a
|
7
|
-
|
-
|
7
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
3.
|
II-d
|
3
|
-
|
-
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
II-c
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
II-b
|
22
|
-
|
-
|
22
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
II-a
|
4
|
2
|
-
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
55
|
2
|
-
|
42
|
1
|
7
|
2
|
3
|
2
|
1
|
|
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP & Linmas Tahun
2012
Berdasarkan data yang tampak pada komposisi SDM tabel di atas, terlihat
bahwa staf satuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
didominasi oleh personil yang berlatar belakang pendidikan SLTA sejumlah 42 orang yang
rata-rata berpangkat golongan II. Sedangkan untuk D3, S1 dan S2 masih sangat
minim mengingat Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana Penegak Peraturan
Daerah dituntut untuk dapat menguasai Peraturan Daerah/ Peraturan Perundang -
Undangan dalam melaksanakan tugas-tugas operasional yang sangat identik dengan
identitas Satuan Polisi Pamong Praja dan masih sangat diperlukan rekruitmen
tambahan pegawai dengan komposisi kepangkatan yang dibutuhkan guna mengisi
kekurangan personil dengan latar belakang kualifikasi dan keterampilan sesuai
bidang tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dari SKPD
lain.
Selanjutnya yang dapat dilihat dari tabel di atas
adalah tentang keikutsertaan dalam pendidikan penjenjangan yang dimiliki oleh
pemegang jabatan struktural yang ada. Dari 12 pos jabatan yang secara riil
terisi oleh pejabat defenitif belum seluruhnya mengantongi sertifikasi diklat
penjenjangan, untuk Diklat Pim III 2 ( dua ) orang dan untuk Diklat PIM IV 3 ( tiga ) orang yang belum
mengikuti Diklat penjenjangan struktural untuk memenuhi syarat sesuai jabatan yang diemban sehingga
diharapkan dalam waktu dekat dapat diikutsertakan dalam diklat dimaksud.
KOMPOSISI PEGAWAI NON PNS/TENAGA KONTRAK
PADA SATUAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN
Jenis
Kelamin
|
Jml
|
Pendidikan Umum
|
Diklat Kesamaptaan
Polisi PP
|
|||||
SD
|
SMP
|
SMA
|
D3
|
S1
|
S2
|
|||
Lk
|
3
|
1
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Pr
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
3
|
1
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Sumber : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP & Linmas Tahun 2012.
Gambaran singkat dari tabel di atas dapat
dijelaskan bahwa, komposisi personil Pegawai Tenaga Kontrak yang ketika
direkrut tahun 2003 bersumber dari purnawirawan Bintara TNI-AD ( Kodim 0818
Malang ) yang berlatar belakang pendidikan SD ( 1 orang ) dan SLTP ( 2 orang ) . Keltiga personil tersebut
keberadaannya dimaksudkan untuk memberikan warna tersendiri sebagai motivator
yang diharapkan dapat memberikan contoh dan teladan berkaitan dengan disiplin
dan performance kepada anggota satuan Satuan Polisi Pamong Praja.
Keberadaan mereka tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan batas
usia maksimal serta loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi.
KOMPOSISI PEGAWAI NON PND/TENAGA SUKWAN
[BANPOL PP]
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN
Jenis
Kelamin
|
Jml
|
Pendidikan Umum
|
Keterangan
|
|||||
SD
|
SMP
|
SMA
|
D3
|
S1
|
S2
|
|||
Lk
|
38
|
-
|
2
|
21
|
-
|
4
|
-
|
|
Pr
|
2
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
|
Jumlah
|
27
|
-
|
2
|
22
|
-
|
5
|
-
|
|
DATA PEMEGANG JABATAN STRUKTURAL/ESELON
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
TAHUN 2012
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
ESELON/
PANGKAT
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
Drs. Edy Muljono,
MM
|
Kepala Satuan
|
II-b
(Gol. IV/b)
|
-
|
2.
|
Ir. Yulianti Budhi
Kuntari, M.Si
|
Kabag. TU
|
III-b
(Gol. IV/b)
|
|
Dra. Rochmah Atin
|
Kasubag Umum & Kepegawaian
|
IV-b
(Gol.
III/c)
|
||
Indah Susilowati,
B.Sc.
|
Kasubag Keuangan
|
IV-b
(Gol.
III-c)
|
||
3.
|
SIGIT YUNIARTO, ST.
MM
|
Kabid. Pengendalian dan Tramtibum
|
III-b
(Gol. III/d)
|
|
Samsul Arifin
|
Kasi Pengendalian
|
IV-b
(Gol.
III/c)
|
||
Murdiono, S.sos
|
Kasi Tramtibum
|
IV-b
(Gol. III/c)
|
||
4.
|
Stefanus Lodewyk
Horsayr, S.IP
|
Kabid Penyidikan & Penindakan
|
III-b
(Gol. III/d)
|
|
Drs. Heri Suwoko
|
Kasi Penyidikan
|
IV-b
(Gol.
III/c)
|
||
Suhandoko
|
Kasi Penindakan
|
IV-b
(Gol.
III/b)
|
||
5.
|
Heru Megantoro, S.IP
|
Kabid Linmas
|
III-b
(Gol. IV/a)
|
|
Hartono, S.Ap
|
Kasi Kesiagaan & Penyelamatan
|
IV-b
(Gol.
III/a)
|
||
Harjito
|
Kasi Peningkatan SDM Satuan Linmas
|
IV-b
(Gol.
III/c)
|
Sumber : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP & Linmas Tahun
Dari komposisi jumlah pegawai diatas, anggota Satuan Polisi Pamong Praja
dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang dinilai sangat kurang sekali baik
itu dilihat dari segi jumlah personil maupun dari sumber daya manusianya jika
dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Malang.
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
Menumbuhkembangkan kegiatan ketentraman dan ketertiban yang sudah terbangun
selama ini adalah lebih banyak dalam bentuk kemitraan, peran serta masyarakat
diharapkan lebih ditingkatkan lagi, melalui :
a. Peningkatan pelayanan masyarakat, dalam
rangka mengantisipasi dinamika akselerasi reformasi yang demikian cepat sering
bebenturan dalam memandang kewajiban selaku pengajar masyarakat, juga perlu
dikaji lebih mendalam guna menyikapi berbagai opini dan benturan yang terjadi
dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, disamping perlunya dibangun
Citra Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyaraakat yang
mahir, terampil, bersih dan berwibawa serta sebagai pelayan, pelindung,
pengayom masyarakat.
b. Pembinaan melalui pendidikan dan
pelatihan atau bimbingan tehnis dan pengawasan terhadap bentuk – bentuk
pengawasan swakarsa sebagai pengemban fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat yang memiliki kewenangan terbatas pada bidangnya masing
– masing. Bentuk – bentuk pengawasan swakarsa ini diharapkan berperan aktif
dalam mengantisipasi dan menanggulangi setiap gejala yang timbul dalam
masyarakat dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan sinyal
penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya melalui upaya – upaya
yang mengutamakan tindakan – tindakan pencegahan dan penangkalan. Usaha
pencegahan atas timbulnya ancaman / gangguan keamanan dan ketertiban melalui
kegiatan pengaturan penjagaan, pengawasan dan Patroli serta kegiatan lain yang
disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib dan
teratur.
c.
minimnya anggaran dan lemahnya koordinasi sehingga upaya penegakan Peraturan
Daerah yang dilakukan satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
tidak maksimal dalam memperoleh hasil yang diharapkan. Upaya dalam bentuk
tindakan yang didasarkan menurut cara yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan guna mencari serta menyimpulkan barang bukti atas dilanggar atau
tidak ditaatinya peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dapat dilaksanakan melalui
tindakan TIPIRING berkerjasama dengan Kejaksaan dan instansi terkait.
Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang :
Faktor Internal :
a. Masih perlunya kualitas dan kuantitas personil;
(Staf yang telah mengikuti latihan dasar Satpol PP bagi staf maupun pejabat
eselon masih sedikit, kurangnya tenaga PPNS, serta tenaga teknis lainnya)
b. Masih belum mencukupinya sarana dan prasarana;
c. Masih perlunya penambahan Anggaran.
Faktor Eksternal :
a. Masih banyaknya penyimpangan Pelanggaran Peraturan
Daerah;
b. Meningkatnya Kriminalitas dan gangguan ketentraman dan
ketertiban umum;
c. Sering terjadinya Unjuk rasa dan persengketaan;
d. Bencana alam yang sering terjadi dan tidak bisa
diprediksikan
Dalam
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten dan Kota
disebutkan bahwa salah satu target jenis pelayanan dasar yang harus
dicapai adalah Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman dan
keindahan) di Kabupaten/Kota, di mana ditargetkan pada tahun 2015 harus
mencapai persentase 80%. Jenis pelayanan dasar ini merupakan domainnya Satpol
Polisi Pamong Praaja dan Perlindungan Masyarakat.
Lebih lanjut
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban,
ketentraman dan keindahan) di Kabupaten/Kota adalah upaya mengkondisikan
lingkungan kehidupan masyarakat yg kondusif dan demokratis, sesuai Peraturan
daerah yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mewujudkan pemenuhan hak masyarakat
untuk hidup tertib, tentram serta menjaga keindahan.
Untuk
mencapai target yang telah ditetapkan secara nasional itu langkah kegiatan yang
perlu diambil (dan ini tentunya harus diimbangi dengan penyediaan anggaran yang
cukup) adalah :
a. Melakukan
pemantauan gangguan Trantibum dengan dinas terkait di jalan, tempat hiburan,
pemukiman penduduk dan ruang umum;
b. Penyediaan
sarana dan prasarana pendukung operasional Satpol PP;
c. Penyebarluasan
informasi dan sistem tanggap pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran
ketertiban, ketentraman dan keindahan;
d. Pendidikan
dan Pelatihan PPNS bagi aparat Satpol PP;
e. Mengadakan
patrol dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang
menyangkut penegakan peraturan daerah di kawasan perkotaan;
f. Mengadakan
patrol dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang
menyangkut penegakan peraturan daerah di kawasan Kabupaten/Pedesaan;
g. Monitoring
dan evaluasi.
2.4. Review terhadap RKPD
Tahun 2013
Pada bagian ini akan ditampilkan tingkat perbandingan antara anggaran
pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013 dengan
kebutuhan anggaran yang ada pada SKPD (Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perelindungan Masyarakat Kabupaten Malang) Tahun 2013. Untuk anggaran Satuan
Polisi Pamong Praja dan Perelindungan Masyarakat Kabupaten Malang terdapat
perubahan yaitu pada Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga ketertiban
dan kemanan, Kegiatan Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat tidak sesuaidengan kebutuhan. Dalam hal ini anggaran yang tersedia pada Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013 lebih sedikit dengan
kebutuhan yang diajukan, alasan terdapatnya pembengkakan lebih besar dari tahun
sebelumnya (pada tahun 2012 Anggaran Kegiatan Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan
di Masyarakat adalah Rp. 164.774.000,- dan di tahun 2013 menjadi Rp. 576.175.000,-), Tahun 2013 terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
sehingga akan berpengaruh dalam volume kegiatan tersebut. Dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013)
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang
membutuhkan tenaga linmas yang ada di daerah ( Kecamatan/Kelurahan/Desa) untuk
pengamanan baik sebelum proses pemilihan sampai dengan proses perolehan suara
serta diumumkannya pemenang dalam pemilihan Kepala Dearah Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Tahun 2013).
2.5.
Penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat
N I H I L
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN RENJA SKPD
3.1. Telaah Terhadap Kebijakan Nasional
Kebijakan merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menggambarkan
prioritas pelaksanaan tugas dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki
serta kendala-kendala yang ada dalam kurun waktu tertentu agar pencapaian
tujuan dapat sesuai dengan rencana secara efisien dan efektif yang sesuai
dengan misi yang diemban oleh organisasi dalam rangka mewujudkan visi yang
telah dirumuskan dan dapat memenuhi standard penyelenggaraan good governance dan akuntabilitas public. Oleh sebab
itu kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan fungsi SKPD dalam
kurun waktu tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dalam rangka
mengoptimalkan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat, upaya
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan pelayanan masyarakat
yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
kecamatan, desa atau kelurahan;
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
Tujuan yang
telah dirumuskan untuk dicapai dalam tahun 2013 adalah :
1. Sebagai media informasi Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam memberikan arah atau gambaran
yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun kedepan;
2. Untuk Menentukan Program dan Kegiatan
yang akan dicapai pada tahun 2012;
3. Agar tersedianya dokumen Perencanaan
jangka menengah yang merupakan penjabaran visi – misi Satuan Polisi Pamong
Praja dan Perlkindungan Masyarakat Kabupaten Malang.
Dalam
kaitannya dengan tujuan yang telah ditetapkan maka diperlukan sasaran yang
harus dicapai Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten
Malang tahun 2013. Adapun sasarannya adalah :
1. Terbangunnya sistem informasi dan
komunikasi publik serta terlaksananya Sosialisasi, anjangsana dan deseminasi
produk hukum;
2. Pengawalan dan Pengamanan Kegiatan Kerja
Bapak Bupati Malang;
3. Pengamanan pengendalian kegiatan unjuk
rasa;
4. Pengamanan Lingkungan Kantor, Rumah
Dinas Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang;
5. Kemampuan Teknik dan Kesiapsiagaan
anggota Satlinmas dan mewujudkan Sistrantibmas di Lingkungan Masyarakat;
6. Pengiriman hasilkegiatan persemester
pada Instansi Penindak (Kantor Bea dan Cukai)
BAB IV
PROGRAM DAN KEGIATAN
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaen Malang
dalam meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka
mendukung kunjungan wisata 2013 mempunyai beberapa program sebagaimana termuat
dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 diantaranya :
1. Program
Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Sasaran Program ini adalah
- Meningkatnya Kemampuan Teknis Personil Trantib
- Meningkatnya frekuensi pengendalian keamanan lingkungan dan kebisingan
ganguan dari kegiatan masyarakat.
2. Program Pemeliharaan
Kantarantibnas dan Pencegahan Tindak Kriminal
Sasaran Program ini adalah
- Menurunnya kasus pelanggaran ketertiban dan keamanan
- Peningkatan kemampuan dan pembinaan personil aparat keamanan.
3. Program Pemberdayaan
masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan
Sasaran Program ini adalah
- Terbentuknya satuan keamanan lingkungan di masyarakat
Disamping berdasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Malang tahun 2013 dalam pelaksanaan program dan kegiatan juga
berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2006 / 59 tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada
tahun 2013 satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat merencanakan tujuh program yang berkaitan dengan Ketentraman,
ketertiban dan penegakan PERDA yaitu :
1. Progaram Pelayanan
Administrasi Perkantoran
- Kegiatan Penyediaan
Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik
- Kegiatan Penyediaan
Jasa Administrasi Keuangan
- Kegiatan Penyediaan
Jasa Jasa Kebersihan Kantor
- Kegiatan Penyediaan
Alat Tulis Kantor
- Kegiatan
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
- Kegiatan
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor
- Kegiatan
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
- Kegiatan
Penyediaan Makanan dan Minuman
- Kegiatan
Rapat-Rapat Kordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah
2. Progaram Peningkatan
Sarana dan Prasaranan Aparatur
- Kegiatan Pemeliharaan
Rutin/Berkala Gedung Kantor
- Kegiatan Pemeliharaan
Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
- Kegiatan
Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralataan Gedung Kantor
3. Progaram Peningkatan
Disiplin Aparatur
- Kegiatan Pengadaan
Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya
4. Progaram Peningkatan
Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
- Kegiatan Penyusunan
Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD
- Kegiatan Penyusunan
Laporan Keuangan Semesteran
- Kegiatan Penyusunan
Laporan Keuangan Ahirtahun
5. Progaram Peningkatan
Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- Kegiatan Pelatihan
Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- Kegiatan Pengendalian
Kebisingan dan Ganguan dari Kegiatan Masyarakat
- Pengendalian
Keamanan Lingkungan
6. Progaram Pemeliharaan
Kantrantibmas dan pencegahan Tindak Kriminal
- Kegiatan Peningkatan
Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam Teknik Pencegahan Kejahatan
- Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Aparat dalam Rangka Pelaksanaan Siskamswakarsa di Daerah
7. Progaram Pemberdayaan
Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan
- Kegiatan Pembentukan
Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat
- Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Aparat dalam Rangka Pelaksanaan Siskamswakarsa di Daerah
8. Progaram Pembinaan
Industri Rokok dan Tembakau
- Kegiatan Pemberantasan
Barang Kena Cukai Ilegal
BAB V
P E N U T U P
Dengan RENJA ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang arah
kebijakan pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2013 dan sekaligus menjadikannya
sebagai acuan perencanaan. Khusus kepada Kepala SKPD Tahun 2013 yang
menjabarkan lebih rinci tentang program, sasaran program termasuk indikator
capaian, keluaran dan hasil kegiatan serta lokasi kegiatan. Selain itu Kepala
SKPD segera menyusun kerangka regulasi yang diperlukan dan rencana anggaran
untuk mendukung pencapian program dimaksud. Regulasi dapat berbentuk Pearaturan
Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan/atau Keputusan Kepala SKPD yang
disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RENJA ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk Nota Kesepakatan Bupati Malang dengan
DPRD Kabupaten Malang.
Untuk mengetahui, efektifitas pelaksanaan RKPD ini, Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan mengevaluasi program dan indikator capaian makro
melalui laporan Kepada SKPD, sedangkan untuk mengetahui keberhasilan program
dilaksanakan oleh Kepala SKPD yang bertanggungjawab terhadap program dimaksud.
Bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada
DPRD, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Gubernur Jawa
Timur dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada
masyarakat.
Malang, 2012
KEPALA SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA DAN
PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
Drs. EDY
MULJONO, MM
Pembina
Tingkat I
NIP. 19560715
198003 1 015
|